Apa Itu Kewajiban Pengabdian 2N atau 2N+1 LPDP? Ini Penjelasannya



Jakarta

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan akhirnya bersuara soal status kontribusi awardee LPDP berinisial API atau AP yang juga suami DS, pengunggah video di medsos dengan ucapan “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan”.

Menurut siaran pers LPDP, API diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. “LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” seperti dikutip dari siaran pers tersebut.

Para penerima beasiswa LPDP yang sudah menyelesaikan studi memang wajib melaksanakan pengabdian 2N. Mereka bahkan harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia saat melamar beasiswa. Nah, apa itu kewajiban 2N para awardee LPDP?


Dalam ketentuan terbarunya, LPDP menetapkan skema 2N yang merupakan kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N). Artinya, seorang awardee LPDP Magister wajib berkontribusi dan berada di Indonesia misalnya selama 4 tahun jika masa studinya 2 tahun.

Sebelumnya aturan masa pengabdian kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia yaitu 2 kali masa studi ditambah 1 tahun atau 2N+1 setelah selesai studi secara berturut-turut.

Kendati demikian, LPDP memperbolehkan awardee LPDP untuk melanjutkan studi dan bekerja di luar negeri dalam periode 2N tersebut. Seperti apa skemanya?

Studi Lanjutan di Luar Negeri pada Periode 2N

Alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam periode pengabdian diperbolehkan melaksanakan studi lanjutan di luar negeri. Studi lanjutan ini termasuk program studi doktor di luar negeri.

Tahapan pengajuan izin studi lanjutan adalah sebagai berikut:

1. Alumni LPDP melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id atau melalui fitur pengajuan izin studi lanjutan pada aplikasi E-Beasiswa.

3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa (format terlampir)
b. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi atau universitas tujuan studi lanjutan yang
mencantumkan start date dan end date studi.
c. Esai yang menjelaskan poin-poin sebagai berikut:
1. Relevansi studi lanjutan (S3) dengan studi yang telah ditempuh;
2. Manfaat studi lanjutan (S3) untuk pemohon;
3. Manfaat studi lanjutan (S3) untuk negara dalam bentuk kontribusi yang akan dilakukan setelah menyelesaikan studi

4. Relevansi studi lanjutan (S3) dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP

Bekerja di Luar Negeri Selama Periode 2N

Selain studi di luar negeri, alumni LPDP juga bisa bekerja di luar negeri dengan ketentuan:

1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri

2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri

3. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri

4. Organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya

5. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia

6. Programpascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antaraLPDP dan mitra.

Adapun ketentuan perizinan untuk bekerja di luar negeri adalah”

a. Alumni yang bekerja pada instansi pada angka 1, 2, dan 3 melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.

b. Alumni yang bekerja pada instansi pada angka 4, 5, dan 6 melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.

Alumni LPDP wajib mengajukan izin dengan mengirimkan dokumen kelengkapan ke email [email protected].

(nir/pal)

Nikita Rosa

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Leave a Comment