Apakah Penerima Beasiswa Talenta Indonesia Harus Kembali ke Indonesia seperti LPDP?



Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) membuka pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia Tahun 2026. Beasiswa ini memberikan pendanaan studi jenjang Sarjana (S1) di kampus dalam dan luar negeri.

Beasiswa Talenta Indonesia diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui Kemendikdasmen. Mereka yang bisa mendaftar diharuskan meraih medali emas/perak/perunggu pada ajang Puspresnas Kemendikdasmen.

Peserta dapat memilih maksimal 3 perguruan tinggi tujuan. Berada di bawah pendanaan LPDP, bagaimana mekanisme awardee setelah lulus?


Kepala Puspresnas Kemendikdasmen, Maria Veronica Irene Herdjiono angkat bicara. Ia menjabarkan ketentuan pemberian beasiswa mengacu pada ketentuan milik LPDP dan Kemendikdasmen hanya menyusun persyaratannya.

“Pemberian beasiswa mengacu pada ketentuannya LPDP, kriterianya kita yang menentukan. Jadi, bahwa anak ini adalah juara Puspresnas, kemudian usia berapa, tujuan program studinya mana, itu Puspresnas punya keleluasaan untuk menentukan,” tutur sosok yang akrab dipanggil Irene itu dalam acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2026).

“Namun, tentang pembiayaannya dan tugas tanggung jawabnya kita mengikuti dari LPDP, karena sumber dananya dari sana, dari Dana Abadi Pendidikan,” sambungnya.

Ikuti Aturan LPDP

Lebih lanjut Irene berpendapat, secara regulasi (dana), awardee diharuskan pulang ke Indonesia dan melakukan pengabdian. Pengabdian tersebut sebelumnya dihitung dengan rumus 2N Plus 1.

Namun, kini berdasarkan ketetapan terbaru, kewajiban pengabdian penerima beasiswa LPDP hanyalah 2N atau 2 kali masa studi. Meski begitu, Irene menyebut ada peluang penerima Beasiswa Talenta Indonesia untuk memperpanjang waktu di negara kampus berada.

“Ada peluang apakah anak itu extend lagi, dikasih kesempatan 2 tahun atau 1 tahun atau 1,5 tahun untuk magang. Itu kita mengacunya (regulasi LPDP),” urainya.

Sementara itu, dalam buku panduan pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia, tidak ada syarat atau keterangan tertulis bahwa awardee wajib balik ke Indonesia. Selain itu, juga tidak ada surat komitmen untuk kembali ke Indonesia, seperti yang ada pada LPDP. Buku panduan bisa diakses DI SINI.

Ketika ditanya apakah awardee Beasiswa Talenta Indonesia ada syarat wajib pulang ke Indonesia, Kemendikdasmen hanya menjawab lebih baik jika mengikuti ketentuan LPDP.

“Baiknya mengikuti ketentuan LPDP,” katanya usai dikonfirmasi ulang.

Diharapkan Bisa Berkontribusi

Irene menjelaskan tahun 2026 merupakan tahun pertama hadirnya Beasiswa Talenta Indonesia. Dengan tegas ia menyatakan terus berupaya untuk menjaga talenta Indonesia ini bisa berkontribusi di mana pun mereka berada.

Puspresnas Kemendikdasmen juga terus mendampingi para awardee di setiap tahapan seleksi hingga studi. Irene mencontohkan berbagai kontribusi yang bisa diberikan awardee ketika kembali ke Indonesia.

“Apakah melalui sharing pengalaman dengan adik-adik di Indonesia, memberikan motivasi-motivasi seperti itu,” ungkap Irene.

Kontribusi juga bisa diberikan dengan cara awardee yang terus berprestasi selama masa studi. Hal ini dinilainya akan sangat membanggakan, lantaran di mana pun awardee berada, mereka terus memiliki catatan prestasinya.

“Bahkan mereka di sana selama masa studi juga (bisa) tetap mencetak prestasinya. Pastinya akan membanggakan juga karena di mana pun mereka berada, mereka tetap terus ada catatan-catatan prestasinya,” tandas Irene.

Kemendikdasmen kembali menegaskan bila seluruh proses beasiswa mengikuti aturan LPDP sebagai pemberi dana. Kendati demikian, Kemendikdasmen berharap para awardee kembali ke Indonesia.

(det/faz)

Leave a Comment