Bila Terbukti Belum Kontribusi 2N+1, AP Suami DS Terancam Kembalikan Biaya Beasiswa LPDP



Jakarta

Pasangan suami istri berinisial AP dan DS viral usai video ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’ beredar di media sosial. Keduanya menurut Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan alumni beasiswa yang dikelola badan di bawah Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, DS mengunggah video yang memamerkan paspor Inggris untuk anaknya. Dalam akun Instagram @sasetayanigtyas itu, DS yang kini menetap di Inggris mengatakan dirinya akan mengusahakan anak-anaknya memiliki dengan paspor WNA kuat.

“I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya.


LPDP dalam keterangannya menyatakan DS sudah menamatkan masa pengabdian 2N+1 untuk kembali ke Indonesia. Namun, sang suami AP diduga belum memenuhi panggilan tersebut. Apabila terbukti belum berkontribusi, AP wajib mengembalikan biaya LPDP.

Profil AP Suami DS

AP melanjutkan program master di Utrecht University, Belanda dengan beasiswa LPDP. Setelah meraih gelar Master of Science (MSc) dalam bidang Physical Geography pada 2016, ia kembali mendapatkan beasiswa lanjutan dari LPDP untuk mengambil gelar S3 di kampus yang sama.

Ia mendapatkan gelar PhD pada 2022 dan langsung berkarier sebagai Postdoctoral Researcher di University of Exeter secara penuh waktu mulai Oktober 2022. Setelah itu, anak mantan pejabat eselon satu di sebuah kementerian tersebut berkarier Senior Research Consultant di University of Plymouth mulai Januari 2025 hingga kini.

LPDP akan Jatuhi Sanksi pada AP

Melihat kondisi ini, LPDP memastikan akan memberikan sanksi terhadap AP jika kontribusi belum terpenuhi. LPDP juga menegaskan akan berlaku adil dalam seluruh penerima beasiswa.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi,” ujar LPDP dalam Instagram @lpdp_ri.

“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruhawardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tambahnya.

Sanksi LPDP Bagi Alumni yang Tidak Mengabdi

Jika alumni tidak kembali ke Indonesia selama dua kali masa studi, LPDP akan menjatuhkan sanksi dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap 1: Alumni LPDP berada di luar negeri 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.

Tahap 2: Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya.

Tahap 3: Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya.

Tahap 4: Alumni akan dimintai keterangan oleh pihak LPDP. Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Tahap 5: Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan.

Tahap 6: Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Tahap 7: Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara.

Awardee LPDP yang Tidak Kembali Kena Sanksi Ganti Rugi Biaya Beasiswa

Pada 2023 lalu, LPDP mengungangkapkan ada 413 penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.

“[Sejumlah] 413 itu alumni yang dilaporkan tidak kembali sejak LPDP berdiri. Jadi sudah 11 tahun,” ujar Direktur LPDP, Dwi Larso, kepada detikEdu pada Kamis (27/7/2023) silam.

Sebanyak 413 awardee yang tidak kembali itu sudah dipanggil dan dicek oleh LPDP. Alasan belum pulangnya awardee juga beragam.

“Ada yang ngomong, ‘Maaf pak saya lagi sakit dirawat di rumah sakit 1 bulan,’ ada yang menunggu istrinya melahirkan,” papar Dwi.

Ada juga yang masih melanjutkan riset dan sudah mendapat izin.

“Nah seluruhnya diproses. Sekarang yang ada di kita ada 137,” ujarnya.

Apabilaawardee memutuskan tidak kembali ke Indonesia, mereka bisa mendapatkan sanksi berupa ganti rugi biaya sesuai dengan jumlah beasiswa yang didapat. Dwi mengatakan, ada 6 orang yang mendapatkan sanksi ini.

“Dari 6 orang itu 5-nya sudah lunas. Lantas 5 orang itu sudah memenuhi kewajibannya mengembalikan,” jelas Dwi.

Namun, awardee bisa mengajukan izin perpanjangan masa di luar negeri. Dwi mencontohkan, awardee jenjang doktor bisa diberikan izin maksimal 2 tahun untuk mengikuti magang.

“Asal semuanya adalah dengan izin. Justri itu kita longgarkan upaya saat mereka kembali dengan pengalaman yang lebih, selama inikan mereka belajar, katakanlah di dalam kelas. Nah sekarang dia benar-benar di dunia nyata. Nanti kembali dengan lebih matang lagi,” pungkasnya.

(nir/pal)

Nikita Rosa

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Leave a Comment