Jakarta –
Polemik soal awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang mengatakan “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan” menyisakan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Mulai dari, bagaimana sikap nasionalisme alumni LPDP tersebut? Hingga banyak yang mempertanyakan bagaimana pengawasan yang dilakukan LPDP kepada awardee?
Pasalnya, suami DS yang berinisial AP ternyata merupakan salah satu alumni LPDP juga yang belum pulang ke Indonesia untuk menanaikan tugas 2N + 1 atau kontribusinya untuk tanah air.
Selain AP, pihak LPDP juga menyebutkan 44 awardee diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian setelah menamatkan studi.
Permasalahan ini turut disorot oleh Dosen Manajemen Kebijakan Publik, Universitas Gadjah Mada (UGM) yakni Subarsono. Ia menyebut, LPDP harus lebih transparan dan memberikan akuntabiltas bagi masyarakat.
Aturan LPDP Harus Ditegakkan
Subarsono memandang, ketentuan masa pengabdian ini belum sepenuhnya ditegakkan oleh LPDP. Padahal, lembaga di bawah Kementerian Keuangan ini harus mengelola dana rakyat dengan bertanggung jawab.
“Jika regulasi menyatakan bahwa penerima beasiswa harus kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka aturan tersebut harus ditegakkan. Mereka yang belum memenuhi kewajiban harus diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dikutip dari laman UGM, Selasa (3/2/2026).
Kejadian DS kemarin menjadi contoh dampak jika aturan tidak ditegakkan, maka akan menjadi sorotan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum adalah suatu hal yang krusial.
“Penegakan hukum itu penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, bukan hanya untuk kasus kemarin tetapi untuk mengantisipasi kejadian serupa yang akan muncul di masa mendatang,” tambahnya.
Monoring Pascastudi Harus Diperketat
Subarsono mendorong LPDP untuk menjadikan kasus kemarin sebagai peringatan. Artinya, monitoring LPDP untuk awardee pascastudi harus diperketat.
“Jika pengawasan dilakukan secara cermat sejak awal hingga setelah kelulusan, kasus seperti ini seharusnya dapat dicegah. Yang terjadi sekarang, kebetulan terlihat karena diunggah di media sosial,” katanya.
Pakar kebijakan publik ini juga mengecam sikap personal awardee di media sosial. Menurutnya, kebebasan berkekspresi harus disertai dengan kebijaksanaan.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa ketidakbijakan dalam bermedia sosial dapat berdampak personal bagi individu tersebut,” ujarnya.
LPDP Perlu Perkuat Konsekuensi Hukum
Saat ini, Subarsono melihat konsekuensi bagi awardee pelanggar berlaku setelah adanya kesadaran moral. Ia berharap agar LPDP ke depannya dapat mendorong penguatan konsekuensi hukum.
“Akan lebih baik jika pada akhir studi, harus ada confirm yang jelas mengenai kepastian kepulangan para penerima ke Indonesia untuk mengabdi,” imbuhnya.
Ia berpendapat perlu adanya perbaikan tata kelola LPDP. Selain itu, LPDP harus memastikan penerima beasiswa harus kembali berkontribusi untuk pembangunan nasional.
“Akan adil jika seseorang yang telah menerima dukungan dari negara kemudian memberikan pengabdiannya kepada negeri,” tuturnya.
Menurutnya, political will atau kesadaran para penerima soal asal biaya LPDP perlu ditanamkan. Sehingga mau tidak mau, mereka akan tetap kembali ke Indonesia.
“Para penerima harus punya political will dan kesadaran bahwa biaya pendidikan mereka didapat dari rakyat yang disalurkan melalui pajak serta pinjaman luar negeri, sehingga hati mereka terbuka untuk memberikan darma baktinya kepada negeri,” harapnya.
(cyu/twu)