Jakarta –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengenakan sanksi berupa pencabutan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada siswa pelaku tawuran. Pada 2023, sanksi ini dijatuhkan kepada 163 pelajar.
Sebagai informasi,KJP adalah bantuan pendidikan bagi siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan ini mencakup bantuan biaya per bulan dan tambahanSPP untuk sekolah swasta.
Menanggapi situasi ini, Dosen bidang Hukum, Masyarakat, dan Studi Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Heru Susetyo menilai sanksi tersebut cenderung kontraproduktif. Ia menuturkan, ada beberapa penyebab pelajar mengikuti tawuran, salah satunya adalah kemiskinan.
“Ini memang hal yang kompleks artinya, sebagian besar memang pelaku tawurannya itu karena nganggur. Kedua, menengah ke bawah. Tiga, nggak ada family bonding, misalnya keluarga-keluarga broken home. Ayah ibunya nggak peduli, sibling-nya nggak peduli. Kemudian keempat, mereka memang lingkungannya itu aja. Mereka nggak punya teman-teman lain. Dan kelima, gila dengan sosmed,” tuturnya kepada detikEdu, Senin (30/3/2026).
Dengan sanksi KJP dicabut, Heru menilai anak dari latar belakang ekonomi ini akan semakin malas sekolah.
“Karena mereka malah semakin, ‘Yaudah sekalian gue nggak sekolah’. Mungkin perlu kreativitas dari pihak pendidik dan juga negara yang memberikan sanksi yang efektif,” jelasnya.
Ia menyarankan agar sekolah memberikan sanksi kepada platform yang menayangkan tawuran. Menurutnya, tawuran sendiri bersumber dari media sosial yang menyiarkan informasi tawuran.
Selain itu, sekolah juga bisa memberikan sanksi yang mendidik. Heru menekankan, jangan sampai sanksi ini membuat anak makin malas sekolah.
“Jangan dicabut. Jadi dikasih nggak sekolah, ‘Yaudah kebetulan, gue nggak usah sekolah sekalian’. Ini bahaya kan. Padahal kan kita ingin mereka tetap sekolah,” jelasnya.
Sanksi bisa berupa sanksi sosial atau diskorsing sementara dari sekolah. Heru mengingatkan kembali jika sanksi yang membuat anak jadi tidak bisa sekolah akan berdampak kontraproduktif.
“Jadi jangan sampai sanksi yang malah membuat anak-anak semakin nggak usah sekolah sekalian. Ini malah kontraproduktif,” tegasnya.
Rincian Kasus Penyebab Pencabutan KJP Plus 2023
Dalam laman resmi Pemprov DKI Jakarta, total pencabutan KJP Plus pada tahun 2023 disebabkan oleh:
1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. MenolakKJP sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum miras/ narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang
(nir/twu)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
