Syarat Mendapat KIP Kuliah, Begini Urutan Prioritas Penerimanya


Jakarta

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kuota KIP Kuliah pada tahun ini tidak lagi per perguruan tinggi. Pemberian beasiswa hanya akan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta verifikasi dan validasi dari perguruan tinggi.

“Jadi ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya, bahwa sekarang kita itu, tidak lagi model kuota per perguruan tinggi. Jadi kita apa adanya. Sepanjang dia lolos SNPMB dan dia masuk ke dalam kriteria desil 1 dan 4, itu dipastikan akan dapat,” ungkap Plt Kepala Pusat Pembiayaan & Asesmen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Sandro Mihradi dalam konferensi pers pengumuman SNBP 2026 yang digelar hybrid pada Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, tentu saja kampus masing-masing akan melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data yang diberikan oleh pendaftar. Menurut Sandro, secara umum hanya sedikit yang tidak ditolak sebagai penerima KIP Kuliah.


“Mayoritas lolos banyak, hanya sedikit yang tidak lolos (KIP Kuliah),” kata Sandro.

Syarat Mendapat KIP Kuliah

Kriteria mendapatkan KIP Kuliah juga sudah disinggung dalam kesempatan lain melalui sosialisasi KIP Kuliah yang digelar Kemdiktisaintek secara daring melalui YouTube pada (26/3/2026).

Dalam acara tersebut dipaparkan kriteria penerima KIP Kuliah adalah yang memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu ada kelompok sangat miskin (desil 1) sampai rentan miskin (desil 4) dengan bukti verifikasi dan validasi perguruan tinggi.

Seperti ini klasifikasi desil 1 hingga 4 serta status prioritas bantuannya:

  • Desil 1: Sangat miskin (prioritas bantuan sosial utama 100%)
  • Desil 2: Miskin (prioritas bantuan sosial tinggi)
  • Desil 3: Hampir miskin (prioritas bantuan sosial menengah)
  • Desil 4: Rentan miskin (prioritas bantuan sosial terbatas).

Prrioritas Penerima KIP Kuliah

Pada sosialisasi KIP Kuliah dijelaskan urutan prioritas penerima sebagai berikut:

  • Pendaftar KIP Kuliah lulusan SMA/sederajat penerima PIP Pendidikan Menengah dan/atau terdaftar dalam DTSEN maksimal desil 4 serta lulus SNBP atau SNBT.
  • Pendaftar KIP Kuliah lulusan SMA/sederajat penerima PIP Pendidikan Menengah yang terdata pada DTSEN maksimal desil 4 dan lulus seleksi mandiri masuk PTN maupun PTS.
  • Pendaftar lulus semua jalur seleksi PTN ataupun PTS, yang terdata di DTSEN maupun belum terdata di DTSEN, tetapi memenuhi syarat miskin sampai rentan miskin dengan bukti dokumen verifikasi dan validasi perguruan tinggi.

(nah/faz)

Novia Aisyah

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Leave a Comment